
Tugas surveyor secara umum adalah untuk mengawasi pembangunan kapal dan memberikan laporan kepada yang memberikan tugas, baik itu Owner maupun Galangan.

Untuk Surveyor Class, secara teknis bertugas untuk memberikan laporan bahwa realita pembangunan kapal tersebut sudah sesuai dengan rules dari class.

Surveyor Owner, secara teknis bertugas untuk:
- Melaporakan apakah posisi peletakan dari masing-masing komponen sudah sesuai rancangan atau belum,
- Memastikan dan melaporkan apakah proses pengelasan dan hasilnya sudah memenuhi WPS dan PQS atau belum.
- Melaporkan setiap kemajuan pembangunan kapal kepada Owner
Advertising

